Polisi meringkus pemuda asal Mojokerto, setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang sepulang tarawih.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu bernama Amin Zakaria (21) asal Dusun Sambirejo, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Dia diringkus depan sebuah balai Desa yang terletak di Desa Randugenengan Jum’at kemarin (10/05) sekitar pukul 19:30 WIB.
Polisi berhasil menyita sebanyak 100 butir pil dobel L siap edar, termasuk Hp yang digunakan pelaku melakukan transaksi.
Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan dari warga yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah itu.
” Kita amankan dia dengan barang bukti 100 butir pil koplo siap edar yang di bungkus plastik klip. Tiap plastik berisikan 10 butir,” tandasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
” Untuk pasal yang sangkakan yakni, pasal 197 Undang undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.” tegasnya. (adm/ats)
Baca juga :