Edarkan Pil Dobel L di Depan Pasar, Pemuda asal Gedek Mojokerto Diringkus

Seorang pemuda bernama Septian Darminto (25) asal Dusun atau Desa Batankrajan, RT 001/RW 003, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diamankan Polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diringkus pada Jum’at malam (10/05) sekitar pukul 22:00 WIB di depan pasar Peterongan Jombang saat mengedarkan pil dobel L.

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan di sekitar Pasar Peterongan kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang yang juga menjadi saksi keterlibatan tersangka,” ungkapnya.

Sementara dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 24 butir, 1 buah Handphone dan uang tunai 60 ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, pemuda asal Mojokerto itu langsung dijebloskan penjara dan dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)

Baca juga :