Ogah Dicerai, Pria di Mojokerto Tega Bacok Istrinya Sendiri

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menggunakan senjata tajam terjadi di Mojokerto. Eko (36), warga dusun Pandan, RT 2 RW 2, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Mojokerto tega menganiaya istrinya sendiri. Arik (33).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Eko melakukan KDRT dengan membacok istrinya saat berada di dapur rumahnya pada Kamis Pagi (09/05/2019).

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat press release Senin Siang (13/5/2019) mengatakan, tersangka membacok istrinya sebanyak 2 kali di bagian punggungnya.

“Setelah dibacok, istrinya sempat melakukan tangkisan dengan tangannya yang mengakibatkan tangannya terluka terkena sabetan benda tajam,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, motif KDRT ini diduga bermula ketika istrinya meminta cerai, namun tersangka tidak mau. “Istrinya menduga suami mempunyai wanita idaman lain,” tambahnya.

Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu benda tajam yang digunakan membacok istrinya, satu potong baju lengan pendek milik korban yang terdapat darah di punggung, dan satu jaket warna ungu yang juga ada bercak darahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan dan dijerat pasal UU 44 No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.(sma/udi)

Baca juga :