Tersangka kasus kejahatan perbankan, Vionita Rizki Yuhandari (25) karyawan cantik BRI unit Pungging Mojokerto bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Vionita warga asal Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek ini selain dikenakan kasus kejahatan perbankkan juga bakal dijerat kasus penggelapan.
AKP M Sholikin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, dalam kasus ini, perbuatan tersangka bisa dijerat pasal berlapis, yakni dijerat pasal 49, ayat 1 UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Jadi ada dua pasal, di UU Perbankan dan KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ungkapnya.
Dalam pasal 49, ayat 1 di UU Perbangkan sudah jelas bunyinya, barang siapa dengan sengaja menghilangkan atau memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dokumen atau laporan kegiatan usaha atau laporan transaksi atau rekening satu bank diancam dengan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun. “Serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak 20 miliar,” tambahnya.
Selain itu, Vionita juga sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai karyawan BRI unit Pungging untuk menguras dana 23 nasabah dengan total mencapai Rp 2 miliar. Perbuatan Vionita juga bisa dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dgn ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Sementara Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, hingga kini kasus pembobolan dana nasabah BRI tersebut masih dalam pengembangan dan ada potensi penambahan tersangka lain.
Menurutnya, dalam UU perbankan merupakan lex specialis. Artinya, tidak hanya melihat pelakunya, namun ada penanggung jawab diatasnya. “Tidak mungkin, dalam kasus kejahatan perbankan itu dilakukan oleh pribadi. Di perbankan itu ada sistem. Ada undang-undang perbankan dengan prinsip kehati-hatian,” terangnya.
Menurut Setyo, pihaknya tidak hanya fokus pada pelakunya saja tapi juga pada peran para pimpinan diatasnya yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
Seperti diketahui, tersangka Vionita, karyawan cantik BRI ini telah menggelapkan dana 23 nasabah hingga mencapai Rp 2 miliar.
Pembobolan ini dilakukan pada bulan Mei hingga Agustus 2018. Hingga akhirnya Vionita dorongkus polisi pada 11 April 2019 saat di kamar kos bersama kekasihnya.(sma/udi)
Baca juga :