Jelang PPDB, Diknas Kota Mojokerto Kumpulkan 52 Kepala Sekolah

Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan Kota Mojokerto kumpulkan puluhan kepala sekolah (Kasek) jenjang SD dan SMP. Dispendik gelar simulasi dan sosialisasi tahapan pelaksanaan PPDB SD SMP 2019, yakni sistem zonasi yang memprioritaskan warga terdekat dengan sekolah hingga komulasi 90 persen. Sebanyak 52 kepala sekolah SD, 9 kepala sekolah SMPN, pengawas sekolah, Dewan Pendidikan, PGRI dan PT Telkom juga hadir dalam sosialisasi ini.

Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan, system ini tetap memberikan kesempatan hingga 10 persen bagi calon siswa pada jalur prestasi dan perpindahan tugas wali murid.  “Kuota untuk system zonasi minimal 90 persen termasuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sedangkan kuota untuk jalur prestasi sebesar 5 persen ditentukan berdasar nilai ujian berstandar nasional, hasil penghargaan akademik maupun non akademik pada tingkat daerah maupun internasional dan 5 persen dari daya tampung sekolah ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi. “Untuk perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya,” katanya.

Amin juga mengatakan, PPDB SD-SMP akan mulai dilaksanakan pada 24-25 Mei 2109, yang diawali dengan PPDB jalur prestasi. Sedangkan PPDB reguler digelar mulai 2-5 mei 2019. “Untuk jenjang SD menggunakan sistem bertingkat, yakni pendaftaran dilakukan selama empat hari. Hari pertama untuk penjaringan tingkat kelurahan, hari kedua kecamatan, hari ketiga lintas kecamatan dan hari keempat bagi siswa luar kota,’’ paparnya.

Sedangkan untuk SMP, pendaftaran menggunakan sistem online. Calon siswa memverifikasi datanya ke sekolah asal dan menerima PIN untuk logo siap PPDB. Calon siswa memilih dan mendaftar ke sekolah secara mandiri ke situs PPDB online dengan menggunakan PIN yang sudah diperoleh maksimal tiga sekolah. “Calon siswa dapat melihat secara online atau juga bisa secara offline di sekolah terpilih,” tandasnya.

Masih kata Amin, untuk jalur prestasi, calon siswa menyerahkan berkas ke Dispendik dan tim menerima logo PIN. Calon siswa memilih sekolah secara mandiri melalui online. “Apabila siswa tidak bisa diterima dijalur prestasi maka peserta dapat memilih dengan menggunakan sistem zonasi,” tandasnya. (sma/adm)

Baca juga :