Pemkot Mojokerto sedang merumuskan peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai salah satu syarat yang diamanatkan untuk dijadikan pijakan hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Agar pencairannya bisa dilakukan sebelum lebaran.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pencairan tunjangan yang diperuntukkan bagi ASN itu terancam cair setelah Lebaran, karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan Nomor 36 tahun 2019, yang di dalam salah satu pasal mempersyaratkan adanya Peraturan Derah (Perda) sebagai dasar pencairan di daerah. Namun, pasal tersebut sudah direvisi, namun petunjuk teknisnya beum diterima pemerintah daerah.
Wali Kota, Ika Puspitasari yang biasa dipanggil Ning Ita mengaku optimistis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diterima tepat waktu. Ning Ita menyebut telah menyiapkan langkah agar bisa dicairkan sebelum Lebaran. ”Iya bisa (sebelum Lebaran). Jika sekarang sedang menyiapkan Perwalinya,” paparnya.
Kata Ning Ita, pihaknya masih menunggu hasil revisi peranturan pemerintah dari pemerintah pusat terkait aturan pemberian THR. Perbaikan itu merujuk pada pasal 10 ayat (2) yang mengharuskan adanya Perda sebagai landasan pencairan bagi yang dianggarkan pada APBD. ”Iya – iya kami sudah menyiapkan Perwali, setelah itu akan kami tandatangani untuk menyesuaikan dengan peraturan dalam PP nya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto sudah menyiapkan anggaran Rp 47 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).(sma/ADV)