Polres Mojokerto Periksa 3 Saksi, Terkait Kasus Penipuan CPNS Libatkan Anggota DPRD

Polres Mojokerto mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, dengan terlapor Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemeriksaan ini dilakukan setelah menunggu proses pemilu selesai. Kini, penyidik mulai mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, sudah satu minggu ini pihaknya memulai melakukan penyelidikan. “Satu minggu ini sudah dimulai, kita melakukan pulbaket,” tegasnya.

Fery juga mengatakan, pihaknya sudan memeriksa tiga saksi yang dimintai keterangan dan dalam waktu dekat terlapor Aang akan diperiksa. Namun pihaknya enggan menyampaikan kapan kapan waktunya.

“Tapi untuk pastinya, belum bisa kami infokan. Sekarang masih kita koordinasikan. Apakah butuh ijin MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) atau tidak, karena status terlapor masih anggota dewan aktif,” terangnya.

Kata Fery, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan seperti apa motif dan modus terlapor dalam dugaan penipuan ini. Apa betul dengan iming-iming rekrutmen CPNS atau ada motif lain. “Itu yang sekarang masih kita dalami,” tambahnya.

Fery juga mengaku, pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti yang mengarah pada penipuan rekrutmen CPNS. Namun untuk memastikan, pihaknya masih membutuhkan pengkajian lagi.

Seperti diketahui, Aang Fusli dolaporkan tetangganya yang merasa menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli.

Seperti yang dilaporkan korban Mudji dan Siti, mereka memgaku diminta untuk membayar sejumlah uang agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Selain Mudji, korban Siti juga menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung kepada Aang pada 4 Maret 2018 lalu.

Merasa tertipu, Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum, melaporkan Aang ke pihak kepolisian.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :