DPRD Kota Mojokerto konsultasi ke Kemendibud di Jakarta, terkait sejumlah pokok pikiran (pokir) yang akan dituangkan dalam Raperda inisiatif tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (20/5/2019).
Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, salah satu yang dituangkan terkait peningkatan mutu pendidikan. ” Salah satu pokok pikiran yang akan dituangkan dalam raperda tersebut terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan relevansi serta efisiensi dalam manajemen pendidikan.di Kota Mojokerto,” ujarnya.
Kata Deny, Kemendikbud menyarankan beberapa hal subtantif terkait pengaturan dalam perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Antara lain, pengaturan perda sebaiknya tidak bersifat umum dalam artian tidak menyalin sebagian besar ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) bidang pendidikan yang sudah ada.
Subtansi perda idealnya menggambarkan upaya pencapaian standar pelayanan minimum yang diwajibkan oleh PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum. “Yang terpenting, perda yang dibentuk dapat menjadi solusi menyelesaikan permasalahan pendidikan,” tuturnya.
Dalam raperda inisiatif Dewan itu, menurut Deny, juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan nonformal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan. “Tidak dapat dipungkiri juga, banyak hal yang harus dibahas dan disesuaikan menyangkut aspek administrasi, personil, aset dan penganggaran,” ujarnya.
Tapi menurut Deny, diharapkan tiap level pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan lebih mengutamakan pelayanan pendidikan tetap berjalan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. (sma/ADV)
Baca juga :