Pemkab Mojokerto Raih WTP 5 Tahun Berturut-Turut

Pungkasiadi, Wabup Mojokerto saat menerima LHP BPK, WTP

Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2018. Penghargaan WTP ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/5) pagi diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, prestasi WTP ini sudah dikantongi Pemkab Mojokerto selama 5 kali berturut-turut, sebagai bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Bambang Pamungkas mengatakan bahwa, LKPD tahum 2018 merupakan tahun ke empat penerapan akuntansi berbasis akrual, sistem ini lebih transparan, akuntabel dan memberi manfaat. “Sampai dengan 21 Mei 2019 ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada 16 Pemkab dan 4 Pemkot. Dimana semuanya berhasil meraih dan mempertahankan opini WTP,” kata Bambang

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan. BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan dan diperbaiki pemda agar tidak terulang dalam laporan.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi mewakili Ketua DPRD Kab/Kota penerima LHP LKPD tahun anggaran 2018, dalam sambutan mengucapkan terimakasih atas koreksi BPK selama pemeriksaan. Ismail juga menyebut bahwa WTP adalah sebuah langkah awal perbaikan bagi daerah untuk menyajikan laporan keuangan lebih baik lagi di masa mendatang. “WTP bukan tujuan akhir, tapi langkah awal perbaikan LKPD,” kata Ismail.

Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.

Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :