Razia 25 Swalayan dan Supermarket, Dinkes Kota Mojokerto Temukan Mamin Bermasalah

Ning ita, Walikota Mojokerto(tengah), saat melakukan uji lab makanan bersama Kadinkes

Menjelang lebaran yang sudah semakin dekat, Dinas Kesehatan Kota Mojokerto menggelar sidak di 25 swalayan dan supermarket untuk memantau secara langsung makanan dan minuman yang diperjualbelikan. Sidak dipimpin langsung Wali kota Ika Puspitasari dan diikuti Wawali Achmad Rizal Zakaria serta Sekdakot Harlistyati dan Kadinkes Christiana Indah Wahyu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tim fokus pada penjualan makanan dan minuman bermasalah seperti tanggal kedaluarsa, legalitas sesuai aturan BPOM serta kandungan formalin. Bukan hanya produk dalam negeri yang menjadi sasaran sidak, namun semua produk juga dilakukan pengecekan.

Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu mengatakan. Dari sidak yang dilakukan, Tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita 15 jenis mamin yang diamankan, 8 jenis diantaranya terbukti kedaluwarsa. Selebihnya bermasalah dalam hal ijin edar dan kerusakan kemasan.

”Sasaran kita terutama pada makanan berformalin, juga mamin yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi namun tetap diedarkan,” ungkapnya

Semntara itu, dari hasil uji lab beberapa jenis sampel makanan yang ditengarai berformalin, seperti sosis, bakso dan ikan asin, tak satu pun ditemukan kandungan zat berbahaya bagi kesehatan manusia tersebut. “Dari hasil uji lab, tidak kami temukan makanan yang mengandung zat formalin,” terang Indah.

Indah juga mengatakan, mamin yang diamankan menyalahi UU nomer 7 tahun 1996 tentang keamanan pangan. Karena dalam kemasan produk tidak disertai label sebagai bukti jaminan kepada konsumen. “Setiap mamin yang dijual dalam bentuk apapun harus ada label sebagai bukti jaminan keamanan untuk dikonsumsi,” tandasnya.

Jika dalam sidak selanjutnya masih ditemukan produk yang sama yang melanggar aturan, ujar Indah, pihaknya akan melayangkan surat terguran kepada instansi terkait. “Kalau sampai tiga kali melanggar, kita akan rekomendasi kantor perijinan (KPPT) agar mencabut ijin dagang pengusaha yang bersangkutan,” pungkasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :