Edarkan 48 Butir Pil Koplo, 2 Pria asal Jombang Diringkus di Alun-alun

Dua pengedar pil koplo aaal Jombang berhasil diringkus pihak kepolisian saat mengedarkan pil koplo. Kedua tersangka yakni, Muh Marzuki (24) warga Dusun Tegalsari, Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang, dan Aris Setiawan (27) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang. Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Jombang Kota pada Selasa malam (21/5/2019) di tempat yang berbeda. AKP M Suparno, Kapolsek Jombang Kota mengatakan, tersangka Marzuki diringkus di halaman Toko Mitra Swalayan, Kelurahan Kepanjen, Jombang. Sedangkan tersangka Aris diamankan di Alun-alun Jombang. Kapolsek juga mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 butir pil doubel L yang disimpan tersangka Marzuki di kantong plastik dan 1 unit HP merk Lava warna hitam. Sedangkan dari tersangka Aris, polisi mengamankan 28 butir pil doubel L yang dibungkus grenjeng rokok, serta 1 unit Handphone merk Oppo warna putih gold. “Dari kedua tersangka, total ada 48 butir pil doubel L yang kita amankan,” tambahnya. Saat ini, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :