Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini dilakukan Kepala Desa, Radita Angga Dwi Mahendra (31) dan Sekertaris Desa Imam Ghozali (57), Wonoploso, Kecamatan Gondang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua pejabat desa ini diduga menilep Dana Desa (DD) untuk proyrk pembangunan jembatan sebesar Rp210 juta dan pembangunan rehab lima gedung posyandu sebesar Rp271 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M. Sholikhin Fery mengatakan, kasus ini merupakan pelimpahan dari Inspektorat Pemkab Mojokerto. Korupsi dan desa tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu. “Akibat perbuatan tersangka ini, negara dirugikan sebesar Rp70 juta,” ungkapnya.

Kata Fery, kedua pelaku telah melalikan penggelembungan anggaran alias mark up. Laporan realisasi pengeluaran uang yang dibuat bendahara desa dan realisasinya di lokasi tidak sama. “Artinya, terjadi mark-up. Sehingga uang desa yang fiktif dan menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

Dari hasil audit Inspektorat atau Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) ditemukan ada kelebihan pembayaran pembangunan jembatan dan posyandu sebesar Rp70 juta dan Kepala Desa diminta untuk mengembalikan uangnya.

Karena tidak diindahkan dan hanya dikembalikan sebesar Rp 20 juta, maka kasus ini akhirnya ditindak lanjuti. “Kepala desa hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp20 juta saja. Sisanya, kepala desa hanya membuat pernyataan kepada Inspektorat,” paparnya.

Atas dasar itulah, Inspektorat akhirnya melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dan setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh unit pidana korupsi, tiba-tiba kades mengembalikan kekurangan uang Rp 50 juta yang diselewengkan.

“Meski kades sudah mengembalikan uangnya setelah diperiks polisi, namun tidak serta merta kasus ini dihentikan,” tegasnya.

Polisi sudah menetapkan kedua pejabat desa ini sebagai tersangka dan langsung ditahan. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :