PPDB SMP 2019 di Mojokerto Ada Kuota 25 Persen Untuk Siswa Tidak Mampu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Mojokerto ternyata petunjuk teknisnya tidak jauh beda dengan jenjang SMA/SMK.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, untuk SMP, 90 persen yang melalui jalur zonasi masih dibagi menjadi 75 persen jarak domisili. Sedangkan 25 persennya khusus bagi peserta dari keluarga tidak mampu.

Mujiati – Kabid Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengatakan, syarat PPDB bagi peserta yang tergolong tidak mampu, selain harus memberikan sertifikat hasil ujian sekolah berstandar nasional (SHUSBN) dan akta kelahiran asli, juga wajib menunjukkan satu kartu dari 3 kartu program nasional, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, untuk 10 persennya akan dibagi 5 persen jalur prestasi dan 5 persen perpindahan kerja orang tua. “Untuk syarat jalur perpindahan orang tua, harus menunjukkan akta kelahiran asli dan SK perpindahan atau mutasi orang tua peserta didik,” tandasnya.

Khusus jalur prestasi yang mendapat kuota 5 persen itu nantinya dapat memilih 3 sekolah tujuan. Pertama, sekolah diluar zona, sedangkan pilihan kedua dan ketiga adalah sekolah dalam zona.

Dispendik juga menekankan bagi calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar sekali. Dan setelah terdaftar, nantinya tidak boleh dicabut kembali. “ Bagi orang tua peserta yang terkendala akses internet pendaftaran, bisa meminta bantuan sekolah bersangkutan atau panitia PPDB di SMP yang dipilihnya,” jelasnya. (adm/ats)

Baca juga :