Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya diamankan Bareskrim Polri sebagai tersangka hoax alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019.
Menurut Istri Mustofa, Cathy Ahadianti, pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB sore, Minggu 26 Mei 2019.
“Jadi gini, tadi itu saya komunikasi via handphone pengacara yang di sana, Pak Djudju Purwanto, itu infonya, saya telepon sekitar 1,5 jam yang lalu, infonya BAP baru akan dimulai,” ungka Cathy kepada wartawan, Minggu petang (26/5/2019)
Cathy juga menyampaikan bahwa suaminya dibawa ke Bareskrim Polri pukul 03.00 WIB dini hari, dalam rentang waktu itu di Bareskrim hingga mulai pemeriksaan, Mustofa hanya ditanya terkait password akun sosial medianya dan diminta istirahat.
“Jadi waktu tadi saya masih di sana, saya di sana tadi sampai jam 07.30 tadi, itu kami cuma disuruh istirahat aja di situ. Jadi belum ada pemeriksaan yang berarti lah,” katanya.
Masih menurut Cathy, kedua handphonenya disita sehingga tidak bisa komunikasi. Dia berharap suaminya tidak ditahan lantaran memiliki sejumlah penyakit, seperti sakit asam urat, diabetes, dan darah tinggi.
Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap di rumahnya lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan terkait penangkapan anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, hingga kini masih diperiksa di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menyatakan, cuitan Mustofa telah menimbulkan keonaran. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat. “Cuitannya buat onar,” pungkasnya.(rid/udi)
Baca juga :