Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo asal Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Majokerto. Tersangka berinisial KO usia 43 tahun.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka KO dibekuk di lingkungan Kauman, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.
AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto kota mengatakan, penangkapan tersangka ini hasil bersinergi dengan Polsek Gedeg. “Petugas mengamankan barang bukto berupa 3.000 Butir Pil Dobel L,” ungkapnya.
Selain menyita barang bukti berupa ribuan butir pil koplo. Polisi juga menyita 1 buah Hand Phone (HP) Merk Polytron yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :