Pelaku penipuan dengan modus janji bisa memasukkan seseorang sebagai karyawan BRI akhirnya berhasil ditangkap di Jombang.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Farid Susanto (41) warga asal Dusun Nglongah Desa Sumberingin Kecatan Karangan, Trenggalek yang tinggal di Perum Mutiara Asri B-9 Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, Farid dilaporkan korban penipuan, Munahar (54), penjual jamu warga Dusun Kembeng Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan yang ditipu pelaku pada 3 Maret 2019, dengan janji anaknya akan dimasukkan ke BRU setelah membayar uang pelicin.
Dalam menjalankan aksinya, Farid juga meyakinkan korbannya dengan memberi kwitansi dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan semua uangnya kalau tidak diterima sebagai karyawan BRI.
Karena hingga waktu yang dijanjikan tidak terealisasi, dan pelaku pun tidak bisa dihubung. Akhirnya korban melapor ke Polsek Trowulan.
Kapolsek Peterongan AKP Sugianto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap Sabtu 25 Mei 2019. “Pelaku sudah kita tangkap di Jl Gubernur Suryo Jombang, sekitar pukul 15:00 WIB,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, sebab disinyalir ada korban lain yang ditipu oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan didijerat pasal 372 dan atau 378 KHUP, tentang Penggelapan dan penipuan.(sma/udi)
Baca juga :