BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat jaringan narkotika Internasional. Delapan orang ditangkap dalam operasi yang digelar BNNP Kepri bersama Polda Kepri itu.
“Bahwa upaya pengungkapan narkotika ini kerja sama antara BNNP Kepri dan Polda Kepri. Di mana pengungkapan ini pada tanggal 25 Mei 2019 berhasil ditangkap di sebuah rumah,” ujar Brigjen Richard M Nainggolan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Delapan orang yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia (WNI). Richard mengatakan, dari para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
“Dari para pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram,” katanya.
Para pelaku yang diduga kerap beroperasi di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, itu ditangkap di Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, pada 25 Mei 2019. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus ship to ship atau memindahkan narkotika dari kapal ke kapal pelaku yang berpura-pura sebagai nelayan.
Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan, para pelaku menyembunyikan narkotika itu dalam bungkusan teh China. Mereka kemudian kembali menyembunyikan paket sabu-sabu itu ke dalam speaker aktif berukuran besar. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kecurigaan para nelayan lain yang ada di pinggir Pantai Tanjung Balai Karimun.
Setelah dirilis di hadapan wartawan, barang bukti 26 kg sabu tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan alat pemusnah milik BNN. Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mae/jbr)
Sumber Berita : www.detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4572730/bongkar-jaringan-narkotika-internasional-bnnp-kepri-sita-26-kg-sabu?tag_from=wpm_nhl_13