Walikota Mojokerto Bakal Potong ‘Gaji’ ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja

Ning Ita, Walikota Mojokerto saat Sidak di IGD RSU

Hari pertama masuk kerja, Walikota Mojolerto Ika Puspitasari melakukan Sidak di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan semua pelayanan sudah mulai berjalan dan ASN semua masuk kerja pada Senin (10/06).

Informasi yang dihipun suaramojokerto.com, dalam sidak di hari pertama kerja pasca libur lebaran 1440 H tersebut, Wali kota Mojokerto mendatangi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Pasar Prapanca dan Mall Pelayanan Publik GMSC yang di dalamnya ada kantor Dispenduk Capil dan Perijinan.

Ning Ita, sapaan akrab orang nomer satu di Pemkot Mojokerto ini langsung mengecek pelayanan poli dan IGD RSUD serta masuk ke ruang server untuk melihat sistem absensi dan layanan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto yang sudah menyandang Tipe B Pendidikan.

Walikota juga menyampaikan bakal memotong gaji ASN pada elemen tambahan penghasilan bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja. “Kan mereka sudah menikmati Tamsil. Gampang saja kalau mereka mbolos ya tinggal motong saja,” ujarnya.

Saat Sidak, Ning Ita juga menegaskan bahwa semua pelayanan masyarakat harus berjalan normal pasca libur lebaran. “Saya ingin memastikan, tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu pasca libur ini. Terutama layanan kesehatan. Karena orang sakit kan tidak mengenal libur,” tambahnya.

Sementara Endri Agus Subiyanto, Kepala BKD Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya akan membuat rekap daftar hadir seluruh ASN untuk dilaporkan ke walikota. Kalau ditemukan ada ASN mbolos, BKD akan melayangkan surat kepada kapala OPD ASN yang bersangkutan dengan sepengetahuan Wali kota. “Itu nanti sabagai dasar pemotongan Tamsil maupun pemberian sanksi,” tambahnya.

Sekedar informasi, sejak tahun lalu Pemkot Mojokerto sudah menerapkan tambahan penghasilan (tamsil) bagi semua ASN. Besaran tamsil ini bervariasi sesuai pangkat dan golongannya.

Untuk ASN terendah, mereka mendapatkan tambahan sebesar Rp 1.760.000,- perbulan dan yang tertinggi mendapatkan tambahan Rp 13.208.000,- per bulan.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :