Korupsi Rp 1,6.Miliar, Pegawai Bulog Ditahan Kejari Mojokerto

Mantan Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan, Sigit Hendro Purnomo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Sigit Hendro Purnomo diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi hasil penjualan beberapa jenis komoditas komersial Bulog senilai Rp 1,636 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Sigit terjadi pada tahun2017 lalu, saat dia menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan.

“Dia menjual secara fiktif, mengeluarkan faktur penjualan secara terus menerus. Menjual jagung, beras dan gula kepada perorangan serta ada juga yang dijual ke perusahaan. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,636 miliar,” ungkapnya.

Kajari juga mengatakan, selama menjabat, Sigit melakukan penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog. Namun, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke rekening perusahaan.

Rinciannya, penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) sebesar Rp 618,7 juta dan penjualan pasar umum atau operasi pasar Rp 91,14 juta serta penjualan jagung Rp 800 juta. Selain itu, ada selisih kurang stok gula 10.118 kilogram senilai Rp 126,5 juta.

Saat ini, kasus korupsi yang dilakukan Sigit tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim. Tersangka sempat buron selama sekitar setahun, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandung pada bulan April 2019.

Kasus korupsi pegawai Bulog Subdivre Surabaya Selatan ini berkas penyidikannya telah lengkap, dan seluruh alat bukti serta tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sigit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menanti masa persidangan.

Rudy juga mengatakan, selain tersandung tindak pidana korupsi, Sigit juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Mojokerto terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Akibat perbuatannya, tersangka Sigit dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fam/udi)

Baca juga :