Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Anggota DPRD Mojokerto Dipanggil Polisi

Foto : Aang di Facebooknya

Kasus dugaan penipuan CPNS di Kabupaten Mojokerto yang penanganannya sempat berhenti karena Pemilu 2019, kini penyelidikan kasusnya mulai dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, Polres Mojokerto telah memeriksa 5 saksi termasuk para korban. Kini giliran akan memeriksa terlapor, yakni Ketua Komisi 3 DPRD Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah.

AKP Muhammad Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya hari inu (Kami, 13 Juni 2019) akan mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor untuk diperiksa pada 18 Juni 2019.

“Sekarang kami menginjak ke terlapornya. Kami layangkan panggilannya hari ini untuk tanggal 18 Juni 2019,” ungkapnya.

Fery juga mengatakan, kasus dugaan penipuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan pemanggilan Aang ini untuk mengklarifikasi dugaan penipuan CPNS seperti yang dilaporkan oleh pelapor, yakni Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. “Ini pemanggilan pertama, statusnya masih terlapor,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret Aang ini bermula dari laporan korban yang masih tetangganya sendiri. Korban membaku telah menyerahkan uang Rp 65 juta kepada Aang. Selain ada bukti kwitansi juga ada 3 orang yang melihat langsung.

Dari laporan ini, terdapat 3 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Aang. Antara lain :

1. Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Mengaku menyetor uang Rp 65 juta.
2. Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Mengaku menyetor uang Rp 70 juta.
3. Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto. Mengaku menyetor uang Rp 28 juta.

Jumlah total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 163 juta. Ketiga korban juga sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaa. Namun tidak mendapat respon. Sehingga mereka sepakat menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum.(sma/udi)

Baca juga :