Sekitar 50 orang tua yang mayoritas ibu-ibu, ramai-ramai meluruk SMKN 1 Mojoanyar, Mojokerto. Karena anak mereka ditolak mentah-mentah oleh pihak sekolah ketika daftar PPDB.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para orang tua ini mayoritas berasal dari Desa Kepuhanyar, Mojoanyar yang tidak jauh dari lokasi SMKN 1 Mojoanyar. Mereka mendaftar PPDB melalui jalur siswa tidak mampu, namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedatangan puluhan orang tua ini untuk meminta penjelasan alasan anak mereka ditolak daftar. Padahal mereka berasal dari desa sekitar SMKN.
Kepala Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Surya mengatakan, puluhan orang tua ini kecewa karena ditolak oleh pihak SMKN 1 Mojoanyar pada pendaftaran pertama.
“Warga ini kecewa, anak mereka ditolak mendaftar karena tidak memiliki KIP. Mangkanya mereka kita mediasi di balai desa kemudian kita ajak ke sekolah untuk mengklarifikasi langsung,” jelasnya.
Sementara pihak sekolah menyampaikan bahwa saat hari pertama warga yang mendaftarkan anak mereka di SMKN 1 Mojoanyar harus mengunakan KIP. Karena mereka tidak punya KIP akhirnya mereka ditolak.
Surya juga mengatakan, pada hari kedua pendaftaran PPDB, pihak sekolah baru mendapatkan edaran dari Provinsi kalau pendaftar jalur siswa tidak mampu diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Keputusan ini mendadak, karena pendaftaran sudah ditutup, ditambah lagi tidak adanya sosialisasi dan edaran kepada Desa untuk disampaikan kepada warga. Sehingga sudah tidak bisa mendaftarkan anaknya lagi, karena pendaftaran sudah di tutup,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad Muhlason, Kepala Sekolah SMKN Mojoanyar menjelaskan, terkait aspirasi warga yang disampaikan oleh pemerintah Desa, tentang banyaknya calon siswa yang tidak diterima karena tidak memiliki KIP secara juknis memang dibenarkan.
“Kita mengacu pada juknis yang ada, pada hari pertama pendaftaran dibuka yang mengunakan jalur tidak mampu, setiap anak yang akan mendaftarkan diri di SMK harus memiliki KIP,” jelasnya.
Akhmad Mukhlason.juga mengatakan, PPDB SMK/SMA jalur tidak mampu memang berbeda. Kalau PPDB jalur ini di SMK bebas Zonasi artiya luar Kabupaten atau kotapun diperbolehkan mendaftarkan diri disini. “Di SMK juga tidak ada aturan bina lingkungan seperti pada tahun lalu,” imbuhnya.
Namun Mukhlason juga mengatakan, terkait masalah ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari provinsi terkait masalah ini, sebab di daerah lain juga terjadi masalah yang sama.(fam/udi)
Baca juga :