Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan CPNS, Anggota DPRD Mojokerto Mangkir

Foto : Ilustrasi

Polisi melakukan pemanggilan terhadap Aang Rusli Ubaidillah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto hari ini (18/6/2019). Namun ternyata dia tidak hadir, karena berada di luar kota.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemangilan terhadap Aang untuk dimintai klarifikasi, terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS beberapa waktu lalu.

AKP Muhammad Sholikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pemangilan itu akan kembali dijadwalkan ulang Rabu besok (19/6/19), karena yang bersangkutan mengkonfirmasi masih berada di luar kota.

“Tadi dia (Aang) telepon ke penyidik meminta maaf karena tidak bisa datang. Katanya masih di Blitar, masih ada keperluan. Selain itu pengacaranya hari ini belum bisa mendampingi,” terangnya, Selasa (18/6/2019).

Menurut Fery, setelah mendapatkan klarifikasi dari Aang, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara. “Gelar perkara untuk menetukan ada unsur pidananya atau tidak,” katanya.

Sekedar informasi, dalam kasus ini Aang diduga melakukan aksi penipuan dengan menjadikan orang PNS. Ada 3 orang yang mengaku menjadi korban.

Mereka diantaranya, Mudji Rokhmat (63) warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kemudian, Siti Khoyumi (52) warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta Irwan Siswanto (39) warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto.

Mudji dan Siti mengaku diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Sementara Irwan diminta oleh Aang membayar, agar keponakannya menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Namun, janji Aang sampai kini tak terealisasi. Padahal, uang telah mereka bayarkan kepada Aang.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung pada 4 Maret 2018 lalu. Sedangkan Irwan menyerahkan uang Rp 28 juta kepada Aang.(adm/ats)

Baca juga :