Asyik Nyabu Bareng Pacar, Purel asal Jombang Digerebek Polisi, BB 18,7 gram Sabu

Seorang purel alias pemandu lagu asal Jombang diringkus Polisi saat kedapatan pesta narkoba jenis sabu bersama kekasihnya. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pasangan kekasih ini bernama Enis Priliya Nugrahwati (30) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek dan Andri Ansyah alias Gandrung (34) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang kota.

Kedua tersangka diringkus jajaran Satnarkoba Polres Jombang di dalam rumah yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, tersangka merupakan TO (Target Operasi) pihak kepolisian. “Mereka ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya pada Selasa (18/6/2019) jam 16.00 WIB,” ungkapnya, Kamis (20/6/2019).

Kata Mukid, tersangka Enis pekerjaanya penyanyi cafe, dan Andri merupakan teman dekatnya. “Mereka tengah pesta Narkoba jenis sabu- sabu di rumah Enis,” tambahnya.

Sementara dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18,72 gram, 2 Hand Phone beserta simcardnya, 2 buah timbanganan, 3 buah sedotan sebagai sekrup serta 4 buah lakban,.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :