Maulana Said Alhabib Ishak Alaidrus (22) pemuda asal Desa/Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang diringkus polisi. Karena mencoba mencuri motor milik seorang Jukir (juru parkir) di Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi itu terjadi di area parkir klinik Sakinah di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Sabtu malam lalu (22/6/2019). Awalnya saat korban yang juga seorang Jukir di klinik Sakinah sedang sibuk membantu mengatur lalu lintas, karena ada insiden kecelakaan di sekitar klinik.
Saat itulah, pelaku berusaha mengambil motor milik korban yakni Yamaha FIZ S 6390 WM yang diparkir di area parkir klinik. Tapi ternyata aksi pelaku ditetahui seorang saksi bernama Neno, dan langsung berteriak maling. Sehingga sejumlah warga lainnya yang ada di sekitar lokasi menangkap pelaku, dan menyerahkannya kepada polisi.
Iptu Sarwiaji, Kapolsek Tembelang – Jombang mengatakan, pelaku mengaku berangkat dari rumahnya di Lumajang, untuk menuju sebuah Pesantren di wilayah Kediri dengan motor jenis Honda beat warna merah bernopol N 4357 UZ.
Tapi saat dilokasi kejadian, motor matic miliknya rusak. Sehingga pelaku nekad mencuri sepeda motor milik korban (seorang jukir). “Pengakuanya seperti itu. Namun ini masih akan kita dalami dulu, kami masih periksa pelaku dan saksi,” kata Sarwiaji.
Akibatnya, pelaku (Maulana) mendekam di sel tahanan Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut. Kalau memang terbukti bersalah, maka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami juga sita sepeda motor pelaku yang dijadikan sarana mencuri, dan sepeda motor korban untuk barang bukti,” terangnya. (adm/ats)
Baca juga :