Setelah melakukan penjambretan berupa Hp milik mahasiswi, seorang warga asal Jombang akhirnya diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Lukman Hakim Romadhoni (34), sekaligus spesialis jambret asal Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Pelaku akhirnya ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, setelah menjambret HP merk Oppo tipe A3S milik seorang mahasiswi, bernama Nilam asal Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Mei lalu.
Dari pengakuan pelaku, jika Nilam itu merupakan korban ke 12 atau terakhir, sebelum akhirnya dibekuk polisi.
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan korban yang menjadi korban jambret di kawasan Jalan Kemuning Desa Candimulyo, Kabuaten Jombang pada Mei lalu.
Saat itu, korban keluar dari rumah untuk menjemput temannya di Jalan Kemuning Jombang. Saat dilokasi kejadian, korban mengeluarkan HP miliknya. Saat itu juga tersangka menaiki motor Vega bernomor Polisi L 5507 HD, dan langsung merampas HP milik korban.
Meski sempat berteriak minta tolong, tapi kondisi jalanan keadaan sepi. Sehingga pelaku berhasil melarikan diri. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.900.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang meringkus tersangka di rumahnya. Tersangka mengaku telah melakulan aksi itu (perampasan) di 12 tempat yang berbeda. Rata-rata dilakukan di sejumlah jalan protokol di area Kota Jombang dan mayoritas perempuan membawa tas, dompet, handphone dan beberapa barang berharga lainya.
“Tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) dilakukan sendirian dan telah melakukan di beberapa TKP wilayah hukum Polres Jombang,” paparnya.
Kasat Reskrim menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Kami masih akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan melengkapi barang bukti yang terkait,” tegasnya. (sma/adm)
Baca juga :