Polisi berhasil meringkus 2 pelaku pencurian onderdil mesin truk di Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian itu dilakukan oleh 3 pelaku. 2 pelaku diantaranya berhasil diamankan yakni Rokhim alias Simbur (41) dan Stefanus Rianggodo (45) asal Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih buron.
Ipda Selimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, kedua pelaku berhasil diamanakan, setelah gagal membawa kabur hasil curian onderdil yang diambil dari dalam gudang. Menurutnya, pencurian onderdil truck itu terjadi di jalan raya Ngoro No. 25, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Mereka berhasil digagalkan oleh warga dan petugas kepolisian.
“Para pelaku ini beraksi dengan cara menjebol gembok gudang, kemudian mengambil beberapa onderdil truck,” terangnya.
Setelah berhasil membawa beberapa macam onderdil dari dalam gudang, ketiga pelaku membawa kabur dengan memasukannya ke dalam bak truck yang di parkir di luar gudang.
“Aksi para pelaku diketahui dari kecurigaan saksi mata, yang pada saat itu melintas di depan gudang pada hari Senin lalu (24/06/19) sekitar pukul 18.00 WIB. Disana terdapat motor dan truck para pelaku yang terparkir di depan gudang,” katanya.
Setelah dicek, gembok gudang ternyata sudah rusak dan beberap onderdil truck yang berada di dalam gudang juga hilang. ” Salah satu pelaku berhasil kita amankan di simpang jalanan Ngoro saat akan berusaha melarikan diri, setelah aksinya ketahuan,” tandasnya.
Selimat juga mengatakan, penahanan kedua pelaku tidak lepas dari ditemukannya barang bukti berupa beberapa onderdil, diantaranya bak perseneling Speedo meter beserta tempat tape, 1 set Bos pom, 1 set Cres joint, 1 set manipol, dan 2 set tromol beserta kampas rem.
Kedua pelaku kini diamankan Polsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga terancam pasal tentang pencurian dengan pemberatan. ” Pasalnya 363 KUHP, ancamannya di atas 3 tahun penjara,” tegasnya. (adm/ats)
Baca juga :