Serahkan SK Bidan, Wabup Mojokerto Tekankan Penuhi 8 Tuntutan Smart ASN

Penyerahan SK CPNS Bidan PTT Tahun 2019

Pungkasiadi (tengah), Wakil Bupati Mojokerto

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menekankan kepada ASN agar bisa memenuhi ‘8 Tuntutan Smart ASN’. Hal ini disampaikan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS 2019, kepada 25 orang Formasi Bidan yang sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Mojokerto, Kamis siang (27/6) di Pendopo Graha Majatama.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 8 tuntutan tersebut antara lain ASN harus punya integritas tinggi, berjiwa nasionalis, professional, menguasai wawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, ramah, network luas, dan berjiwa entrepreneurship. Serta, mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).  “Tantangan ASN saat ini adalah bagaimana mewujudkan birokrasi berkelas dunia tahun 2024. Dimulai dengan mewujudkan Smart ASN dengan tuntutan 8 kompetensi. Serta, menerapkan zona integritas WBK dan WBBM,” tambah wabup.

25 Bidan Terima SK CPNS

Wabup Pungkasiadi juga berpesan pada CPNS yang menerima SK untuk tetap menjaga profesionalitas, tingkah laku, dan menjaga kualitas pelayanan pada masyarakat yang harus dinomorsatukan. Dirinya juga mengatakan bahwa Pemkab Mojokerto mencoba mencukupi semua tenaga.Tahun ini, terdapat 454 formasi tenaga yang diajukan, untuk CPNS dan PPPK.

“Untuk tenaga bidang kesehatan saya plot 100 orang, mulai dokter hingga bidan. Untuk teman-teman honorer yang belum berhasil CPNS, jangan berkecil hati. Ada banyak kesempatan seperti PPPK, yang sebenarnya juga tidak beda jauh dengan CPNS. Tiap tahunnya bisa kita usahakan,” kata wabup.

Sementara Susantoso Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, mengatakan, kronologi pengangkatan bidan PTT, menjadi CPNS periode pertama pada tahun 2016 sampai 2017. Ada 62 bidan PTT yang ikut seleksi CPNS.

“36 orang lulus dan memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun, dan diangkat jadi CPNS pada 1 Mei 2017. Nah, 26 orang lagi lulus namun tidak memenuhi batas maksimal usia 35 tahun. Hingga terbit Keppres nomor 25 tahun 2018, dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun. Maka, 25 orang ini tadi dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2019 ini. Dan, satu orang lagi tercatat mengundurkan diri,” terang Susantoso.

Hadir dalam kesempatan ini Sekdakab Mojokerto Herry Soewito, Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin, serta Kepala UPT Puskesmas.(sma/ADV)

Baca juga :