Seorang pemuda asal Mojokerto dijebloskan ke penjara setelah kedapatan mengedarkan pil dobel L. Pelaku diketahui bernama Diki Prian•to (19) warga Dusun Mojogeneng, RT 002 / RW 003, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Diki diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ploso Polres Jombang saat sedang menungu pembelinya.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Ploso – Kabuh, dekat halaman parkir bank BRI, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang.
“Kita dapat informasi dari masyarakat lalu kita lakukan penyelidikan dan pengintaian. Tersangka kita tangkap di pinggir jalan saat menunggu pembelinya, pada, Jumat (28/6/2019) jam 18.30 WIB,” ungkapnya.
Saat diintrogasi pelaku tampak gugup dan ketakutan, dan saat digeledah ditemukan 11 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ploso untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Hand Phone (HP) merk Huawei, sepeda motor tipe Suzuki Satria F 150 warna merah bernopol S 5265 NR yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, Diki dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini kami kembangkan, untuk mengungkap jaringanya, ada dugaan tersangka pengedar antar kota,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :