Tanah Pembantu MKP – Bupati Mojokerto Nonaktif turut Disita KPK terkait Kasus Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan puluhan aset milik Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Mojokerto terkait Bupati Mojokerto nonaktif kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejak selasa pagi (02/07) KPK sudah berada di Mapolres Mojokerto, jalan Gajah Mada Mojosari Mojokerto dengan membawa puluhan papan penyitaan yang berlogo KPK.

Selanjutnya, Tim penyidik KPK bagian penyitaan menyebar di beberapa lokasi di Kabupaten Mojokerto dengan membagi tiga Tim untuk melakukan penyitaan yang tersebar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, diantara puluhan tanah yang disita KPK, ada sebuah lahan kosong di jalan raya KH. Surgi Dusun Mengelo, Desa Mengelo, Sooko Mojokerto yang dipasang papan penyitaan.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita sebidang tanah di Dusun Tirem, Desa Tampunrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Mojokerto yang dikabarkan tanah milik pembantu MKP.

“Tanah itu milik pembantu Pak MKP dan bu Fatimah, yang rencanaya akan dibangun rumah, itu batunya sudah ada,” kata Mulyadi, salah seorang warga Dusun Tirem, Desa Tampungrejo.

Sementara itu, Sundayani Ketua RW Dusun Tirem mengatakan, tim penyidik KPK hanya meminta bantuan untuk menunjukkan lokasi tanah. Menurutnya, tanah yang beri plakat oleh KPK adalah tanah milik Bu Fatimah yang di beli sejak 3 sampai 4 tahun yang lalu. “Ukuranya kalau gak salah, 18×10 meter yang disita oleh KPK,” terangnya.

Sedangkan dari informasi yang di peroleh, hari ini tim penyidik KPK telah menyiapkan sebanyak 24 plakat penyitaan aset milik Bupati Mojokerto Non aktif Mustofa Kamal Pasa yang tersebar di Tiga kecamatan. Yakni kecamatan, Sooko, Puri dan Pungging.

Dalam setiap plakat tertulis “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita-146/DIK.01.05/01/10/2018 Tanggal 05 Oktober 2018 Tanah ini di sita. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. MUSTOFA KAMAL PASA, SE.(fam/udi)

Baca juga :