Setubuhi Guru Les Hingga Hamil, Pria asal Jombang Diringkus Polisi

Seorang pria asal jombang diringkus polisi gara-gara mensetubuhi seorang mahasiswi yang juga guru les privat adiknya. Tersangka bernama Mohammad Amri (32) alamat Dusun Kandangan, RT 02 RW 01, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus pencabulan ini menimpa korban seorang mahasiswi berinisial AADR (20), mahasiswi, asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang yang sekarang sedang hamil.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan modus merayu dan berjanji akan menikahi korban.

Hingga akhirnya korban mau diajak melakukan perbuatan cabul berhubungan layaknya suami istri. “Korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi asal korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri yang mengakibatkan korban berbadan dua,” katanya.

Kasatreskrim juga menjelaskan, pencabulan ini terjadi pada hari Minggu (26/5) lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Korban yang biasanya memberikan les privat kepada adik tersangka di rumahnya, dirayu hingga terjadi hubungan badan.

Korban kemudian hamil, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut Azi Pratas, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/7) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dua hand phone.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :