Tambah Rombel, Diknas Mojokerto Membuka PPDB SMPN Gelombang II

DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kemarin siang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setelah rapat itu, mereka sepakat untuk menggelar penerimaan siswa baru gelombang II. Dimana banyak siswa asal Kota Mojokerto yang tidak tertampung di SMP Negeri.

Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan, terdapat 203 calon siswa asal Kota Mojokerto yang tersisih saat PPDB gelombang I. “ Masukan dari dewan agar mereka ini dapat terlayani pada pendidikan negeri kota Mojokerto. sehingga mesti ada penambahan rombel,” katanya.

Ratusan calon siswa itu akan diproyeksikan mengisi pagu dari SMPN 6 yang menyisakan 29 kursi. Kemudian mengisi penambahan rombel yang ditempatkan pada 4 SMP Negeri, diantaranya SMPN 9, SMPN 4, SMPN 1 dan SMPN 5 dengan masing-masing rombel 32.

“ Sehingga nantinya masih ada sisa sekitar 46 calon siswa yang terpaksa tidak tertampung. Namun, nanti akan kami arahkan agar tetap dapat bersekolah,” paparnya.

Menurut Amin, sistem PPDB gelombang II itu tetap menggunakan sistem zonasi. Dimana, penghitungan jarak kediaman dengan sekolah menjadi tolok ukur utama. Sehingga dipastikan mereka yang nantinya mengisi bangku sekolah negeri ini merupakan produk PPDB sistem zonasi. “ Tetap pakai zonasi. Datanya semua sudah ada di kami,” terangnya.

Amin juga mengatakan, PPDB gelombang II akan digelar setelah masa pengumuman yakni tanggal 9 Juli mendatang. Secara teknis, pihaknya bakal mematangkan dengan tim teknis PPDB dan jajaran Dispendik Kota. “ Segera kita buka tanggal 9 Juli. Gelombang kedua ini khusus. Jadi, untuk isi pagu yang kurang dan mengisi kebijakan penambahan rombel,” jelasnya.

Sementara itu, Qomari, Operator Teknis PPDB menjelaskan, sebanyak 203 calon siswa itu didapatkan dari penghitungan sistem online. Mereka itu calon siswa yang mengikuti proses PPDB gelombang pertama. Peserta PPDB itu juga memiliki PIN, KK asal kota Mojokerto.

“ Dari penghitungan kami dan Dispendik, ada 203. Sebanyak ini yang akan ditarungkan. Mereka ini warga dan ber-KK Kota Mojokerto,” tandasnya. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :