3 Pengedar di Mojokerto Diringkus Polisi, BB 4,25 gram Sabu-sabu

Foto : Ilustrasi

Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus 3 warga yang menjadi pengedar narkoba. Bahkan, saat ini polisi terus melakukan pengembangan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 3 warga itu masing-masing berinisial RC (41) warga Lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung. Kemudian, ZA (39) warga Balongsari III, Kelurahan Balongsari, serta BS (19) warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

AKP Hendro Soesanto, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto mengatakan, ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Pertama, petugas menangkap RC di rumahnya dengan sejumlah barang bukti. “ Total ada 0,90 gram sabu-sabu yang kita amankan dari RC,” terangnya.

Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap serta HP. Selain jadi pengedar, dia juga diduga sebagai pengguna. Dugaan itu dikuatkan dengan hasil tes urine pelaku.

Selanjutnya kata AKP Hendro, petugas melakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Polisi akhirnya menangkap ZA dirumahnya. “ Hasil penggledahan, kami menemukan sabu-sabu seberat 2,15 gram,” katanya.

Sabu-sabu kemasan plastik klip itu akan diedarkan kepada kurir jaringan dibawahnya. Harga jualnya bervariasi mulai Rp 150 ribu hingga Rp 450. “ Ada juga Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu per paket. Menyesuaikan pesanan,” jelasnya.

Kemudian, satu pelaku lagi berinisial BS juga diringkus. Meski sempat mengelak, tapi polisi berhasil temukan 4 paket sabu-sabu masing-masing 0,30 gram. “ Total ada 4,25 gram sabu-sabu yang kita sita,” tandasnya.

AKP Hendro juga mengatakan, 3 pelaku itu sering beraksi antarkota menggunakan rantai terputus, tidak saling bertemu dengan bandar besar sebagai pemasoknya. “ Dugaan kami, mereka ini jaringan surabaya,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasar 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adm/ats)

Baca juga :