Seorang pria asal Jombang diringkus polisi karena nekad melakukan aksi penjambretan, terutama pada perempuan saat berkendara.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria itu bernama Amin Istifarin (27) warga Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang. Dia diringkus polisi di rumahnya pada Kamis lalu (4/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Hal itu setelah adanya laporan dari korban bernama Ninik Priyati(35) seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kepuhrejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, awalnya korban mengayuh sepeda angin (onthel) dengan membonceng anaknya di kawasan Jalan Makam Dusun Sekaru, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat membonceng anaknya itu, korban meletakkan Handphone merk Vivo Y71 warna Gold miliknya di keranjang sepeda. Namun, korban tidak sadar kalau ada seseorang yang sedang membuntuti perjalanannya.
Saat di TKP yakni di jalan makam Dusun Sekaru, pelaku mulai beraksi dan mengambil Handphone milik korban. Setelah itu langsung kabur dengan mengendarai motor Honda Beat.
“Saat di TKP yang situasinya sepi, dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban dan langsung mengambil Handphone milik korban menggunakan tangan kiri. Tersangka memang sudah mengikutinya. Dia beraksi sendirian,” katanya.
Merasa jadi korban penjambretan, pihaknya langsung melapor ke Polsek Gudo. Hingga akhirnya, polisi melakukan mendapatkan informasi dan langsung menggrebek pelaku dirumahnya.
“Saat pemeriksaan, tersangka Amin mengakui perbuatannya. Bahkan, dirinya sudah melancarkan aksi menjambretnya di 3 TKP lain di wilayah Kabupaten Jombang. Korbannya, terutama perempuan yang sedang berkendara. Pengakuan tersangka ternyata sinkron dengan tiga laporan yang masuk,” terangnya.
Ketiga TKP itu diantaranya, di Desa/Kecamatan Diwek Gang 1, pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan korban Nunik Rachmawati (46) ibu rumah tangga asal Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang. Pelaku berhasil merampas dompet warna merah berisi SIM C, STNK, KTP, ATM BRI, BCA, Kartu Asuransi dan uang Rp 300 ribu
Selanjutnya, korban bernama Retno Dwi Ariany (24) warga Dusun Sentanan, Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, tersangka berhasil merampas dompet warna hitam berisi uang Rp 200 ribu, KTP korban, HP merk Oppo A37 warna gold. Saat itu, tersangka beraksi di depan SDN Krembangan II, Dusun Sentanan pada Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Serta pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka juga beraksi di jalan umum Dusun Ketawang, Desa Blimbing Kecamata Gudo, Jombang. Korban di TKP ini bernama Luxi Riswayanti (35) warga Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang. Pelaku berhasil merampas dompet warna-warni motif bunga berisikan uang sebesar Rp 300 ribu, KTP korban, HP merk Vivo 11 Pro warna hitam.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone. Selain itu juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernopol S 2965 OX yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
“Saat ini tersangka masih kami pemeriksa lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :