Edarkan Okerbaya, Pemuda asal Jombang Diringkus Polisi

Pemuda aaal Jombang diringkus polisi karena mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) pil dobel L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu berinisial H asal Dusun Kejambon, Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ploso di Jalan Raya Ploso-Kabuh tepatnya di halaman parkiran BRI, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Senin (8/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kompol Sutikno, Kapolsek Ploso mengatakan, penangkapan pemuda itu bermula dari informasi masyarakat, jika disekitar lokasi akan ada transaksi pil dobel L. Petugas lalu meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap karena menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) pil dobel L tanpa ijin yang berwenang,” katanya.

Dilokasi itu, anggota yang menyamar berpakaian sipil mendapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas menangkap dan melakukan penggeledahan.

“Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku sempat mengelak jika mengedarkan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pil dobel L yang dimasukkan kedalam plastik pelet merah kemudian disimpan didalam bungkus rokok,” terangnya.

Kata Kapolsek, polisi juga mengamankan HP merk Vivo Y 93 warna biru beserta simcardnya, serta sepeda motor Honda beat warna hitam Nopol S 3360 WM yang digunakan sebagai sarana.

“Kita kembangkan ungkapan kasus ini, untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya yang terkait,” tandasnya.(sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :