Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Detail Kasusnya

Kabar buruk datang dari penyanyi Ridho Rhoma. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu harus kembali dijembloskan ke penjara.

Dia harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi mulai besok, Jumat (12/7/2019) karena Ridho harus menjalani sisa hukuman yakni satu tahun enam bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hukuman ini harus dijalani Ridho setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi dari jaksa penuntut umun Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba pada tahun 2017.

“Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insha Allah kita akan taat hukum,” kata kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Achmad mengatakan, Ridho akan dengan rela menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukumannya. “Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah shalat Jumat (12/7/2019). Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau ‘Kita selesaikan dulu shalat Jumat dulu’,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.
Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara. Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara. Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.(tribunnews.com/tim)

Sumber Berita :
https://makassar.tribunnews.com/2019/07/11/ridho-rhoma-kembali-dijembloskan-ke-penjara-besok

Baca juga :