Sebuah bangunan rumah di Lingkungan Krangan, Kelurahan/Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto disegel satpol PP. Rumah itu diketahui milik seorang pegawai negeri.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyegelan ini dilakukan karena ASN pemilik rumah tersebut tidak mengindahkan peringatan Satpol PP yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik negara.
Bahkan, saat puluhan anggota Satpol PP sampai di lokasi untuk melakukan penyegelan. Beberapa pekerja juga tampak beraktifitas masih membangun rumah dengan luasan kurang lebih 7X9 metef persegi tersebut, hingga akhirnya mereka berhamburan.
Bangunan rumah tersebut milik Muhari, seorang ASN yang bekerja sebagai tukang kebun di SDN 5 Krangan, Kota Mojokerto. Rumah tersebut mulai dibangun sejak satu bulan yang lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono mengatakan, terkait penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP pada Kamis (11/07/19), karena bangunan tersebut berdiri di atas aset milik Pemkot Mojokerto, sesuai dengan hak pakai no 1 tahun 70.
“Kita sudah peringatkan dan hari ini baru kita tertibkan. Bahkan, pada saat ditertibkan beberapa pekerja yang masih melakukan proses pembangunan, lalu kabur,” ungkapnya.
Menurut Dodik, setelah tahap penyegelan bangunan rumah yang diketahui milik warga bernama Muhari, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPPKA. “Kalau nanti rekom dari DPPKA disuruh membongkar, kita segera bongkar,” ucapnya.
Sementara mengenai pemilik bangunan, Satpol PP akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Yang jelas kita sudah berkordinasi dengan pihak kelurahan, akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan,” tuturnya.
Penyegelan bangunan rumah di aset milik Pemkot Mojokerto ini juga berkaitan dengan rencana akan dibangunnya beberapa perkantoraran di lokasi tersebut. “Itu kan rencananya akan digunakan kantor Polsek, Koramil hingga Kecamatan Krangan,” pungkasnya.(fam/udi)
Baca juga :