Kepergok Curi HP Milik Dokter Gigi asal Jombang, Pria ini Akhirnya di Penjara

Masyarakat harus waspada dengan adanya aksi pencurian. Kali ini, pelaku melakukan pencurian hp milik korban yang di taruh di dashboard motor. Namun aksi pelaku ketahuan, hingga akhirnya tertangkap dan diserahkan ke polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Moch Agung Hariyanto (37) asal Jalan Raya Kedondong Kidul RT 07/RW 06, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Pelaku melakukan aksinya di Pertigaan Jalan Raya Brantas, ikut Desa Ploso/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kompol Sutikno, Kapolsek Ploso Polres Jombang mengatakan, awalnya, korban bernama Zamidha Oktorina Anggraini (28) seorang dokter gigi yang juga warga Ploso, Jombang memarkir sepeda motornya untuk membeli bakso. Saat itu HP Vivo miliknya ditaruh di dasboard sepeda motornya.

Kemudian korban masuk ke dalam. Tapi kurang lebih 5 menit korban memarkir sepedanya, pelaku mengambil HP Vivo milik korban. Sehingga korban berteriak maling dan mengundang warga berdatangan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Pas dikejar, pelaku terjatuh sendiri yang selanjutnya pelaku berasil ditangkap beserta barang buktinya,” terangnya.

Kata Kapolsek, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta. Kini pelaku diamankan di Polsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku telah kita tahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tandasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Montor Honda Beat warna putih Nopol S 4387 YQ dan HP merk Vivo type J69 warna putih. “Kami kembangkan kasus ini guna menemukan pelaku lainnya,” paparnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :