Nekat Gadaikan Mobil Honda Brio, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Aksi penggelapan mobil terjadi di Mojokerto. Pelaku dikatahui bernama Nasikin,39, warga Dusun Klajan, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Informasi yang dihimpum suaramojokerto.com, Nasikin diduga telah menggadaikan mobil Honda Brio nopol W 1226 YO milik Rini Sugiarti, warga Dusun/Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kasus penggelapan ini bermula saat korban Rini membutuhkan uang saat sebelum lebaran lalu. Hingga bertemu dengan pelaku Nasikin di parkir Homestay Nala di Jalan Mpunala Mojokerto.

Korban lalu menggadaikan mobil Honda Brio ke Nasikin sebesar Rp 15 juta dan berjanji akan menebus mobilnya ketika sudah memiliki uangnya. Kesepakatan ini disaksikan oleh tiga orang.

AKP Ade Waroka, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, saat korban bermaksud menebus mobilnya kembali, pelaku terkesan berbelit-belit. “Intinya mobil milik korban digadaikan,” ungkapnya.

Waroka menceritakan, saat mobilnya ditebus oleh pemiliknya, pelaku mengatakan kalau mobilnya dipinjam saudaranya di Malang untuk dipakai acara di Bogor.

Setelah ditunggu lama, ternyata mobil tersebut juga belum dikembalikan, hingga akhirnya korban melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 88,2 juta dan pelaku langsung diamankan dan ditahan di Kapolresta Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.(sma/udi)

Baca juga :