Intruksi Walikota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita terkait pendataan dan pemanfaatan aset milik pemda langsung direspon Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto.
Agung Moeljono – Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur lewat Wali kota Mojokerto, bahwa proses penertiban aset daerah bukanlah sesuatu yang sederhana.
Kata Agung, BPPKA Kota Mojokerto segera melakukan kanalisasi dari seluruh Barang Milik daerah di era industri 4.0 dengan One Single Submision (OSS). “Secara bertahap kita lakukan kanalisasi dan pendataan. Kemudian akan disinkronkan,” ungkapnya.
Agung juga mengatakan, selama ini, aset pemda yang sudah memiliki status jelas yang ditunjukkan dengan sertifikat bisa dimanfaatkan dan mendulang pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebenarnya banyak aset yang sudah mendulang PAD. Seperti yang ditempati Bentar swalayan. Tapi masih banyak juga yang belum sertifikasi, ini yang akan kita kejar,” tegasnya.
Sebelumnya, saat sosialisasi pendataan dan pemanfaatan aset daerah, Ning Ita, Walikota Mojokerto mengungkapkan, dalam pengelolaan aset ataupun barang milik pemerintah daerah yang dilakukan secara baik dan optimal, akan membuat sebuah daerah mampu merencanakan dan merealisasikan pembangunan dengan baik serta bisa mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah.(sma/ADV)
Baca juga :