Gelapkan Mobil Suzuki Ertiga, Warga Mojokerto Dilaporkan Polisi

Kasus penipuan bermodus sewa mobil terjadi di Mojokerto. Kali ini menimpa Riswandi Teguh Sasongko, 34, warga Dusun/Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojoketo.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Riswandi yang memiliki usaha rental mobil ini harus kehilangan mobil Suzuki Ertiga tipe MB senilai Rp 216 juta yang disewa pelaku namun tak dikembalikan.

Kasus penipuan mobil ini diduga dilakukan Abdul Kholiq, 40, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang menyewa mobil korban pada Senin (13/05/19).

Paurbaghumas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, saat itu, Abdul Kholiq datang ke rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB untuk menyewa mobil Suzuki Ertiga. ’’Terlapor menyewa satu unit mobil selama 10 hari,” ungkapnya, Kamis (18/07/19)

Kata Tri, ketika menyewa mobil, terlapor langsung membayarnya secara cash untuk biaya sewa selama 10 hari terhitung dari 13 Mei sampai 23 Mei 2019. Namun, setelah jatuh tempo, pelaku tak segera mengambalikan mobilnya.

Korban sempat mendatangi rumah terlapor Abdul Kholiq, untuk mrengambil kendaraan, akan tetapi mobilnya tidak berada di lokasi. “Dalihnya, mobil masih dipakai keluarga pelaku,’’ tambahnya.

Merasa curiga dengan jawaban Abdul Kholiq, keseokan harinya korban kembali ke rumah terlapor untuk mengambil mengambil mobil tersebut, namun justru rumahnya dalam kondisi kosong. ’’Belakangan, ada info kalau mobilnya sudah digadaikan pelaku,’’ terangnya.

Sadar kalau telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto. “Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi,’’ tegasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah bukti, berupa foto kopi surat perjanjian peembiayaan kendaraan, dan surat keterangan kepemilikan kendaraan dari leasing.(sma/udi)

Baca juga :