Kasus Penipuan CPNS Diduga Dilakukan Anggota DPRD Mojokerto Berpotensi Dihentikan

Penyelidikan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS di Kabupetan Mojokerto yang diduga dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD, Aang Rusli Ubaidillah berpotensi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery yang menyatakan jika korban penipuan tersebut sudah mencabut laporan yang dilayangkan ke Polres Mojokerto.

Menurut Feri, kasus dugaan penipuan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. “17 Juli kemarin pihak pelapor mengirim surat pencabutan laporan ke kami. Intinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pencabutan laporan ini dilakukan korban Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Sebelumnya, Mudji melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan Aang Rusli Ubaidillah ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019. Dia mengaku ditipu dengan modus rekruitmen CPNS.

Mudji sudah menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung dalam dua tahap dan dijanjikan anaknya bisa dibantu menjadi CPNS. Namun janjinya tidak ditepati. Selain Mudji, ada korban lain yakni Siti yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 70 juta dan Irwan yang menyetorkan uang Rp 28 juta.

Kini Mudji sudah mencabut laporannya dan penyelidikan kasus penipuan ini berpotensi untuk dihentikan. Namun menurut Fery, kasus ini tidak serta-merta dihentikan. Pihaknya akan kembali memanggil Mudji untuk dimintai keterangan terkait alasan pencabutan laporan tersebut.

“Alasan pencabutannya apa supaya kami tuangkan dalam berita acara dan menjadi pertimbangan pada saat gelar perkara nanti,” terangnya.

Kata Fery, penghentian penyelidikan tetap mengacu pada hasil gelar perkara kasus. Jika kasusnya dihentikan, Satreskrim Polres Mojokerto akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

“Ada payung hukumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri no 7 dan 8 tahun 2018, Itu ada penyelesaian secara restorative justice. Khususnya kasus yang kerugiannya sudah dikembalikan. Jadi unsur kerugiannya kan menjadi tidak ada kalau sudah ada pengembalian,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :