Ada yang bikin miris ketika mengikuti razia rumah kos yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Mojokerto pada Rabu petang lalu (17/7).
Karena dalam waktu yang tidak lama, petugas berhasil menemukan 8 pasangan bukan suami-istri atau yang biasa disebut pasangan mesum berada di kamar kos, bahkan menemukan alat kontrasepsi yang berceceran.
Adanya temuan alat kontrasepsi ini seakan menegaskan bahwa tempat kos di Mojokerto rentan digunakan ajang mesum, prostitusi terselubung hingga peredaran narkoba.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, razia ini untuk menertibkan penyalahgunaan rumah kos yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. ’’Karena di Mojokerto sendiri peredaran narkoba diindikasikan semakin meningkat,’’ ungkapnya.
Sementara mengenai sanksi bagi 8 pasangan yang terjaring razia, menurut Dodik, langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan di tes urine serta tes darah.
“Selain dilakukan pembinaan, mereka harus tes darah untuk pemeriksaan HIV/AIDs dan tes urine untuk tes narkoba,” tambahnya.
Heriyana Dodik juga mengatakan, kalau ada rumah kos yang melanggar akan diberi sanksi tegas. Satpol PP akan menutup rumah kos yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba.
’’Artinya, jika penghuni kos ini diketahui ada yang positif narkoba, kos-kosannya akan kami segel. Kita berhentikan opersionalnya,’’ tegasnya.
Dodik juga menjelaskan, dalam Perda 13/2015 pasal 8 ayat 1, dan pasal 10 juga dijelaskan, bagi yang melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Hal ini sekaligus menciptkan tertibnya masyarakat. Serta sebagai upaya meminimalisir peredaran narkoba dan prostitusi terselubung. ’’Itu sudah menjadi tugas kami. Yang jelas, rumah kos yang melanggar tidak boleh lagi beroperasional,’’ pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :