Nasib nahas dialami Fudhi Romli (29), pengamen jalanan asal Dusun Pohblembem Desa Badas Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Dia nekat masuk warung dan mengambil HP milik pemilik warung yang sesang tidur.
Informasi yang dimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian ini dilakukan Fudhi di warung milik Kiki Yon (43) warga Dusun Ngembul Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang.
Saat itu sekitar pukul 05.30 WIB korban sedang tidur di dalam warungnya. Tanpa disadari, pelaku datang dan membuka pintu samping warung yang tidak terkunci, lalu mengambil HP milik korban yang diletakkan disamping korban. Setelah sadar HPnya hilang, korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Jombang Jumat (19/7/2019) di area parkir kawasan Terminal Mojoagung.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dijebloskan ke tahanan. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP merk Xiaomi hasil curian.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Azi Pratas (sma/udi)
Baca juga :