Pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 253 Desa di Kabupaten Mojokerto sudah dimulai. Namun di beberapa tempat pendaftaran terlihat masih sepi.
Seperti di salah satu Desa di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang mengelar Pilkades. Sejak dibukanya pendaftaran Senin (22/07/19) pagi, masih belum ada bakal calon yang mendaftar.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Medali, Muhammad Aqib Ma’rufin mengatakan, sejauh ini di sekretariat Desa Medali tempat pendaftaran bakal cakades masih belum satupun peserta yang mendaftarkan diri.
“Hari ini merupakan tahapan ketiga, pendaftaran dibuka sejak 22 Juli sampai 1 Agustus mendatang mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam sistem pendaftaran ini, jika selama pemdaftaran tahap pertama masih kurang dari dua pendaftar. Akan diberlakukan pembukaan pendaftaran tahap kedua selama tujuh hari lagi.
Sementara, jika jumlah pendaftar lebih dari lima peserta akan diberlakukan seleksi tambahan. Terdiri dari, seleksi pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan tingkat usia. Sementara penetapan calon kades yang berhak dipilih dilakukan pada tanggal per 29 Agustus 2019.
“Di hari pertama ini, hingga pukul 13.00 wib dibukanya bakal calon Kepala Desa di Desa Medali masih belum ada yang mendaftar,” sebutnya.
Meski demikian, Dia memperkirakan di Desa Medali bakal calon yang akan mendaftar ada dua orang, hal itu dilihat dari dua orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran dari desa.
Dia menjelaskan, pihak panitia hanya akan menerima berkas balon kades yang sudah lengkap, jika berkasnya belum lengkap panitia belum akan menerima berkas pencalonan tersebut. “Kalau lengkap akan kita terima, tapi kalau belum lengkap akan kita kembalikan supaya dilengkapi dan diserahkan ke panitia pada hari terakhir pendaftaran,” ungkap Aqib.
Terkait dengan persyaratan dan kelengkapan berkas, Aqib mengatakan semuanya sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perbub Mojokerto No. 19 tahun 2019.
“Syarat pencalonan yang kita umumkan semuanya tidak terlepas dari tiga aturan yang ada di atasnya yaitu Peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Bupati,” imbuhnya.
Desa yang menggelar Pilkades serentak tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Meliputi 16 desa di Kecamatan Dawarblandong, 20 desa di Kemlagi, 11 desa di Gedeg, 13 desa di Jetis, 14 desa di Sooko, 11 desa di Trowulan, 12 desa di Puri, 14 desa di Bangsal dan 8 desa di Mojoanyar.
Selain itu, Pilkades serentak juga digelar di 15 desa Kecamatan Ngoro, 14 desa di Pungging, 11 desa di Mojosari, 14 desa di Kutorejo, 15 desa di Dlanggu, 18 desa di Jatirejo, 14 desa di Gondang, 20 desa di Pacet, serta 13 desa di Kecamatan Trawas.(sma/udi)
Baca juga :