Pada tahap pendaftaran pencalonan Kepala Desa, sudah ada 200 Kades di Kabupaten Mojokerto mengajukan cuti ke Pemkab untuk kembali maju di Pilkades serentak sebagai calon petahana.
Artinya, Pilkades serentak tahun ini yang diadakan di 253 desa masih didominasi oleh Kades lama alias calon petahana.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, para Kades yang ingin kembali mencalonkan diri tapi masa jabatannya belum habis diwajibkan untuk cuti.
Menurutnya, cuti bagi Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) petahana tersebut diberikan sejak ditetapkan sebagai calon kades pada 29 Agustus 2019 sampai penetapan Kades terpilih oleh Panitia Pemilihan Desa (PPD) 24 Oktober-1 November 2019. “Cuti kami wajibkan karena ada larangan menggunakan fasilitas di Pemerintahan Desa untuk kepentingan pencalonan mereka,” terangnya.
Menurutnya, agar roda pemerintahan di 200 desa tetap berjalan, pihaknya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yakni Sekretaris Desa (Sekdes) masing-masing. “Kalau Sekdesnya kosong bisa diisi perangkat desa yang diusulkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” tandasnya.
Ratusan Bacakades petahana tersebar di 18 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto. Mereka diantaranya 7 orang bakal calon Kades petahana dari Kecamatan Dawarblandong, 20 dari Kecamatan Kemlagi, 10 dari Gedeg, 10 dari Jetis, 11 dari Sooko, 11 dari Trowulan, 8 dari Puri, 11 dari Bangsal dan 4 orang dari Kecamatan Mojoanyar.
Selain itu, 11 bakal cakades petahana dari Kecamatan Ngoro, 12 dari Pungging, 8 dari Mojosari, 10 dari Kutorejo, 10 dari Dlanggu, 15 dari Jatirejo, 11 dari Gondang, 19 dari Pacet, serta 12 bakal cakades petahana dari Kecamatan Trawas. (adm/ats)
Baca juga :