Cari Korban via Medsos, Pemuda 25 Tahun Cabuli 50 Anak SD sampai SMA

Seorang pemuda berinisaial TR (25) diamankan petugas Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemuda yang diketahui seorang narapidana kasus pencabulan ini, diduga melakukan pencabulan terhadap sekitar 50 anak dan mencari korbannya melalui Instagram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, TR adalah napi kasus pencabulan asal Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura. Sebelumnya dia divonis 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur, dan baru menjalani hukuman 2 tahun.

Namun di dalam Lapas di Jawa Timur, TR justru melakukan pencabulan terhadap 50 anak melalui media sosial untuk kepuasan pribadinya. Dengan modus, menyamar sebagai guru les privatnya dengan membuat akun palsu, kemudian memerintah korbannya selfie dan membuat video telanjang.

Kombes Asep Safrudin, Wadirtipid Siber Polri mengatakan, selama di dalam Lapas tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di dunia maya.

“Tersangka berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi dengan dituntun tersangka untuk melakukan selfie tanpa busana,” kata Kombes Asep, Senin (22/7/2019).

Kata Asep, tersangka semula mengelak melakukan kejahatannya terhadap beberapa korban, namun setelah penyidik berhasil menemukan barang bukti digital forensic berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di HP dan beberapa email. Akhirnya tersangka tak bisa mengelak lagi. Ia pun mengaku korbannya hampir 50 anak.

“Dilihat dari wajah dan postur anak, serta pengakuan tersangka. Rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 3 SMA, usianya sekitar 11 – 17 tahun,” ungkapnya.

Kata Asep, pelaku membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih penilaian dan mengancam akan memberi nilai jelek jika menolak. “Motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut,” tambahnya.

Aksi tersangka ini dilakukan lantaran sebelumnya tersangka mendapatkan HP yang diduga diselundupkan ke dalam Lapas. Saat ini, HP tersebut beserta nomor WhatsApp dan beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka disita polisi.

Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelumnya TR divonis dalam kasus pencabulan selama 7 tahun 6 bulan penjara. Karena TR terbukti melakukan pencabukan terhadap Bunga (nama samaran) siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di belakang Kantor PDAM Pamekasan, Madura pada Senin 20 September 2017.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :