Diduga jadi pengedar pil koplo jenis double L, seorang remaja yang masih dibawah umur terpaksa ditahan Polsek Bareng, Jombang, Rabu (24/7/2019).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu berinisial CAD (17) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Jombang. Dia diringkus dirumahnya pada Selasa malam (23/7/2019). Polisi menyita 17 butir pil koplo yang disimpan di sebuah plastik klip bening.
AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Bareng menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah, karena sebuah warung di Desa setempat sering dijadikan tempat pesta miras oleh anak-anak remaja.
Sehingga polisi langsung menuju lokasi. Ternyata benar, setelah sampai di warung yang sudah tutup itu polisi menjumpai 3 remaja sedang menenggak miras. Mereka langsung digeledah satu per satu. Petugas temukan 6 butir pil double L yang disembunyikan di bawah meja, oleh salah satu pemuda bernama Sueb, warga setempat.
“Dari keterangan Sueb ini lah kami mendapat informasi barang haram ini didapat dari CAD, sehingga langsung kami datangi dan kami geledah rumahmya. Dan ternyata benar ada barang bukti di rumah CAD ini,” terangnya.
Menurut Lely, dari tangan CAD, polisi kembali menemukan pil koplo sebanyak 17 butir yang disimpan dalam sebuah plastik klip. Sehingga dia langsung dibawa ke Mapolsek Bareng untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Jika terbukti bersalah, pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :