Dua pengedar narkoba asal Jombang berhasil diringkus Polisi saat kedapatan membawa 336 butir pil dobel L. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (25/11/19) setelah polisi melakukan pengembangan.
Pertama, petugas menangkap Mega Nanda Duwi Nugroho alias Angga Umek (26) warga Dusun Kemuning, Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid mengatakan, Angga Umek ini ditangkap saat berada di sebuah toko accu di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kata Mukid, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 38 butir pil dobel L dan sebuah HP.
“Kami juga mendapatkan sebanyak 10 butir pil koplo dari tangan saksi berinisial H, yang mengaku mendapatkan barang haram ini dari pelaku, “terangnya.
Sementara pelaku yang kedua diketahui bernama Miftahul Huda alias Cimek (28) warga Dusun Metuk. Desa Gempolegundi Kecamatan Gudo. Dia ditangkap polisi saat berada didepan sebuah warung kikil di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo.
Saat digeledah, ditemukan sebanyak 288 butir yang disimpan di dua tempat berbeda. “Satu dalam sebuah plastik klip dan satu lagi disimpan di kantong kresek warna hitam, ditemukan 100 butir pil dobel L,” tambahnya.
Dua pengedar ini diringkus anggota Satrenarkoba Polres Jombang, dalam waktu sehari. Keduanya dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :