Diciduk Pol PP Mojokerto, Dua Pasangan mesum Ternyata Pengedar Narkoba

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Mojokerto beserta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) melakukan razia rumah kos. Kali ini petugas amankan 5 pasangan bukan suami istri berada didalam kamar kos.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, petugas gabungan merazia 3 rumah kos di Kedungsari gang Balai RW, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Petugas memergoki pasangan mesum di salah satu rumah kos yang terletak di ujung gang.

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, petugas tidak hanya menemukan narkoba jenis sabu, juga ada 3 botol miras jenis arak disita dari kamar H dan Y.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda), pihaknya langsung menutup paksa rumah kos itu, dengan memasang segel lebih dulu dikamar nomor 2 yang dihuni H dan Y. Seluruh kamar di rumah kos ini akan disegel setelah masa sewa penghuni kos lainnya telah habis. Penutupan paksa ini dilakukan karena pemilik dinilai melanggar Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos.

Dodik menegaskan, penutupan paksa rumah kos ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha kos-kosan lainnya di Kota Mojokerto, jika penghuninya ada yang mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. “Kalau sudah kami tutup paksa, tidak akan bisa dibuka lagi. Kalau rumah kos sudah ada izin, kami cabut izinnya, tidak boleh digunakan lagi, kami tutup,” tegasnya.

Sementara itu, AKBP Suharsi, Kepala BNN Kota Mojokerto mengatakan, petugas temukan 2 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam sebuah sedotan plastik. Narkotika golongan I itu sengaja dikemas dengan sedotan untuk mengelabuhi petugas.

Petugas juga melakukan tes urin, dan keduanya positif sebagai pemakai sabu dan ekstasi. Pria yang diketahui berinisial H (43), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan pasangannya berinisial Y (38), asal Jalan Empunala, Kecamatan Magersari.

Mereka langsung diamankan oleh BNN Kota Mojokerto untuk dilakukan pengembangan, kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto Kota. “Sudah menjadi TO sejak seminggu yang lalu, mereka bukan pasangan suami istri. Untuk pasal kita kenakan 112 atau 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (sma/adm)

Baca juga :