Ditemukan Narkoba dan Pasangan Mesum, Rumah Kos di Mojokerto Dititup Paksa Pol PP

Satpol PP Kota Mojokerto bersama adan Narkotika Nasional Kota (BNNK) menutup paksa sebuah rumah kos di Kedungsari gang Balai RW, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, rumah kos tersebut diduga sebagai ajang prostitusi dan peredaran Narkoba. Hal itu menyusul ditemukannya paket sabu dari pasangan mesum saat dirazia.

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan, saat razia tim gabungan, petugas memergoki pasangan mesum di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip berisi sabu.

Kata Suharsi, Narkotika golongan I itu sengaja dikemas dengan sedotan untuk mengelabuhi petugas yang melakukan razia. “Barangnya sengaja ditaruh di dalam sedotan dan untuk mengelabuhi petugas, katanya untuk mainan anak-anak,” ungkapnya, Rabu (31/07/19).

Suharsi juga mengatakan, pelaku yang diamankan adalah seorang pengedar yang sudah menjadi target operasi (TO) BNNK sejan seminggu lalu.

“Hasil tes urinnya positif, pelaku memang sudah TO sejak seminggu lalu, bisa jadi memang dia pengedar karena ditemukan dekapan juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto menjelaskan, tidak hanya sabu, 3 botol miras jenis arak juga disita dari kamar H dan Y. Sesuai dengan Perda, pihaknya langsung menutup paksa rumah kos tersebut dengan lebih dulu memasang segel di kamar nomor 2 yang dihuni H dan Y.

Seluruh kamar di rumah kos ini akan disegel setelah masa sewa penghuni kos lainnya telah habis. Penutupan paksa ini karena pemilik dinilai melanggar Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Rumah Kos.

“Karena pemilik kos mempunyai tanggung jawab penuh atas keamanan juga peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kami tutup paksa supaya tidak beroperasi lagi, karena telah kami temukan penyalahgunaan narkoba di rumah kos ini,” tegasnya.

Dodik juga menegaskan, penutupan paksa rumah kos ini, menjadi peringatan bagi pemilik usaha kos-kosan lainnya di Kota Mojokerto. “Kalau sudah kami tutup paksa, tidak akan bisa dibuka lagi. Kalau rumah kos sudah ada izin, kami cabut izinnya, tidak boleh digunakan lagi, kami tutup,” pungkasnya. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :